[Penulisan Kolom] Strategi 【ESG untuk Bisnis Revisi PDPA Malaysia ke-】35 dan Respons Praktis untuk Perusahaan Jepang— Pedoman Penunjukan DPO, Pemberitahuan Pengungkapan, dan Transfer Data Lintas Batas

Buletin Urusan Terkini edisi Malaysia (diterbitkan 26 Agustus 2026) memuat kontribusi Perwakilan Mitsuru Misawa berjudul "Strategi 【ESG Berguna untuk Bisnis Revisi PDPA Malaysia ke-】35 dan Respons Praktis untuk Perusahaan Jepang— Pedoman Penunjukan DPO, Pemberitahuan Pengungkapan, dan Lintas Batas Transfer Data."

Sementara sesi sebelumnya (sesi ke-34) membahas Kebijakan Perdagangan Emisi Nasional (NCMP) dan inisiatif Sistem Perdagangan Emisi Nasional (ETS), kali ini kami telah mengubah perspektif kami ke bidang tata kelola (G), dan mengklarifikasi amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PDPA) dan tanggapan praktis yang diperlukan perusahaan Jepang. Secara khusus, implementasi bertahap dari Undang-Undang yang direvisi (UU A1727) dan peningkatan hukuman, kewajiban untuk menunjuk Petugas Perlindungan Data (DPO) berdasarkan pedoman yang diterbitkan pada Februari 2025, dan kewajiban untuk memberikan Pemberitahuan Pengungkapan Data (DBN) yang memerlukan pemberitahuan dalam waktu 72 jam; dan Pedoman Transfer Data Pribadi Lintas Batas dan Hak Portabilitas Data yang diterbitkan pada April 2025.

Silakan hubungi kami jika Anda tertarik, kami akan membagikan artikelnya.

Alamat email [wajib]
Bagikan di SNS di sini
Daftar isi